'AQIQAH

PENGERTIAN 'AQIQAH
Menurut bahasa ' Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan 'Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut 'aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud 'aqiqah itu ialah : Sembelihan yang disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.

SEJARAH AQIQAH
Syariat 'aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.

Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]

Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber'aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah 'aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya". Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak wangi".[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]

Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat-istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :

  1.  Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya.Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang, padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
  2. Sedang bila dalarn   adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih  dapat diluruskan, maka  Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersama-sama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
  3. Adapun     adat-istiadat     yang    tidak    mengandung    unsur-unsur kemusyrikan   dan   kedhaliman   serta   tidak   bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk   berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan 'aqiqah

A. Yang berhubungan dengan sang anak

  1. Disunnatkan    untuk    memberi    nama    dan    mencukur    rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, 'aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
  2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
  3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada  orang tua si anak, tetapi boleh    juga    dilakukan    oleh   keluarga   yang   lain   (kakek   dan sebagainya).
  4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti 'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan  untuk anak perempuan 1 ekor kambing.[HR. Tirmidzi 3 : 35].

Dari Salman bin 'Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada 'aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang 'aqiqah darinya dan buanglah kotoran dari padanya (cukurlah rambutnya)".[HR. Jama'ah kecuali Muslim, Nailul Authar 5, hal 149]

Dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya, dari kakeknya berkata, telah bersabda Nabi SAW, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing".[HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasai, dalam Nailul Authar 5, hal. 152]

Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber 'aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.

Dari Samurah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dan di hari itu ia diberi nama serta dicukur rambut kepalanya". [HR. Khamsah dan dishahihkan oleh Tirmidzi, dalam Nailul AutharS: 149]

B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

  1. Dalam masalah 'aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:

    Dari Ummu Kurz AI-Ka'biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang 'aqiqah. Maka sabda beliau SAW, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]

    Dan   kami   belum   mendapatkan   dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai 'aqiqah.

  2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]

Hal-hal yang Perlu diperhatikan :

Dalam masalah 'aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat mengemukakannya dengan jelas.

Maka dalam brosur ini kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah hukum.

  1.  Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.

    Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah".[HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930]

    Dari Husain bin Ali RA berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan, dan Iqamah pada telinga yang kiri (anak itu) tidak diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220]

    Keterangan :
    Hadits yang pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak berbeda. Hadits itu dishahihkan oleh Imam Tirmidzi. Dan hadits   tersebut   diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim dan Ath-Thabrani sebagai berikut: Beliau (Nabi SAW) membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain RA. [HR. Abu Nu'aim dan Thabrani]

    Hadits-hadits tersebut (yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Baihaqi, Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas) kesemuanya meriwayatkan hadits tersebut dari jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah, dan ia telah dituduh dengan keras oleh Imam Syu'bah sebagai pendusta. Dan Imam Bukhari, Abu Zar'ah dan Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu munkar. Demikian pula menurut Imam Daruquhtni, ia mengatakan bahwa riwayatnya tidak boleh diterima, sebab ia seorang yang lalai, Ibnu Khuzaimah berkata : "Saya tidak mau berdalil dengan riwayatnya karena ingatannya tidak baik".

    Adapun hadits yang kedua (HR. Ibnu Sunni) tersebut juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama : Jabarah bin Mughlis, Yahya bin ‘Alaa' dan Manwan bin Salim, ketiganya dlaif.

  2. Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, adalah sebagai berikut:

    Telah berkata Abu Buraidah : Nabi SAW pernah bersabda, " 'Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi dan Thabrani]

    Telah berkata Anas, "Sesungguhnya Nabi SAW pernah ber 'aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Rasul". [HR. Baihaqi, Bazzar, Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman, Thabrani dan Khallal]

    Keterangan :
    Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Thabrani tentang kebolehan ber'aqiqah pada hari  ke-14, dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if, karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Ismail bin Muslim yang dilemahkan oleh Imam-imam : Ahmad, Abu Zar'ah, Nasai dan Iain-lain.

    Sedang hadits yang menjelaskan bahwa Nabi ber'aqiqah untuk dirinya setelah tua itupun tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Abdullah bin Muharrar yang dilemahkan oleh imam-imam : Ahmad, Jauzani, Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Ma'in dan lain-lainnya.

  3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak

    Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber'aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, dan ia menghasankannya dan ditambahkannya Gharib]

    Keterangan:
    Hadits tersebut menurut 'penyelidikan adalah Munqathi (terputus). Karena dalam isnadnya terdapat seorang yang bernama Abu Ja'far bin Muhammad bin Ali; yang tidak sezaman dengan Ali bin Abu Thalib.(EOF)

 

NIKMATNYA AQIQAH di bulan SYAWAL

PROMO HEBOH Kambing Rp 588 Rb dari NIKMAT AQIQAH. PALING LARIS. Hanya dengan Rp 588 Rb Anda dapat menunaikan ibadah aqiqah. Kambing memenuhi syarat & sesuai Syar`i. GRATIS Antar Surabaya, Gresik & Sidoarjo *. Juga menyediakan berbagai makanan olahan kambing siap saji. BURUAN PESAN SEGERA !!! Promo s.d 31 Okober 2008. Hotline : 031.725.11.000; 031.5666.466.

subhanallah, sangat

subhanallah, sangat bermanfaat buat yang sedang menunggu menjadi bapak.

Informasi

Kepada Saudara-saudara yang aktif dalam jamaah MTA dan yang aktif dalam dakwah menegakkan Din.
Terutama kepada Yth Ustadz Ahmad. Sukina. sebagai pimpinan Pusatnya.
Dengan kumandangnya dakwa dari MTA, banyak kelompok yang sertamerta merasa tersinggung dan dakwah MTA ini dianggap sebagai serangan. tentu saja dari lingkungan yang melaksanakan sehari-hari dari apa yang dikritisi oleh pemahaman MTA dai Qur'an - Sunnah. Segera mereka mengerahkan pikiran dan reaksi untuk menyoingsong yang merekaanggap Serangan itu (kok serangan, memang kelompok dakwah itu saling bersaing dengan cara menjatuhkan).
Malah mendengar kelompok tersebut menggelar media pula untuk mengurai dalil-dalil yang mereka yakini terkait dan sebagai dasar (tidak merasa bahwa dalil tersebut sekedar dihubung-hubungkan). konon juga akan mendirikan Radio dakwah kabupaten sekaresidenan Klaten.
Bagaimana sikap MTA ?
menurut kami gejala seperti itu perlu adanya ukuwah antar pemuka agama, kalau perlu di temukan jalan benarnya, bukan hanya sekedar saling memenghargai antar pemahaman yang berbeda. toh begitu setiap statemen yang muncul dari masing-masing kelompok/jamaah pasti saling merasa cara dan peribadatrannya benar (dan itu pasti otomatis bahwa cara yang dilakukan kelompok lain merasa di persalkahkan) kalau berdakwah jangan tanggung-tanggung untuk semua umat Islam, sehingga tidak saling berbenturan dan merasa saling diserang akidahnya.

Powered by Drupal - Design by artinet

Listed on: Online Free Directory Submission BACK-LINKS and PAGE-RANK WEB DIRECTORY

Free targeted website traffic - www.ad-traffic.net

BlogCatalog